FANF

FANF

Minggu, 01 November 2015

SOLUSI MENGHINDARI PEMBAJAKAN SOFTWARE

Pelanggaran Piracy
       Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software). Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
 
       Angka pembajakan dapat dikurangi asalkan masyarakat juga turut berperan dalam memberantas pembajakan dan dorongan dari pemerintah untuk mensosialisasikan penggunaan software. Software buatan anak negeri pun bisa bersaing dengan software buatan luar negeri yang mahal, dengan adanya produksi software dalam negeri akan membantu perusahaan yang kekurangan dana untuk bisa mengganti dengan yang baru. Dan juga nantinya akan menjadi sebuah daya tarik investasu luar negeri kepada Indonesia. 
 
Ada beberapa alasan kenapa ada pembajakan software antara lain:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain


Pembajakan software yang lagi marak-maraknya ini harus segera di berantas dengan cara apapun. Cara tersebut dapat diulas sebagai berikut:
 
1. Dapat menggunakan HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ), di negara kita sudah mulai menggerakkan HAKI tersebut dengan cara mensidak warnet-warnet yang disinyalir menggunakan barang-barang ilegal.
 
2. Mensosialisasikan kepada masyarakat akan bagusnya keuntungannya baik indiviu maupun negara atas suatu barang asli ataupun non bajakan.
 
3. Menindak para pedagang barang-barang bajakan yang banyak di pinggiran jalan dan tempat lainnya. 
 
4. Pemerintah harus membuat barang asli itu dapat cukup untuk kantong rakyat Indonesia yang ada pada menengah kebawah. 
 
5. Agar masyarakat tidak terdiskriminasi, maka pemerintah harus berupaya membagi barang asli untuk sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat tahu pentingnya dan keuntungan membeli barang asli. 
 
6. Menindak dengan tegas para produsen yang membuat barang-barang bajakan tersebut. 
 
7. Pemerintah juga harus menyediakan tenaga ahli untuk mengatasi masalah tersebut seperti hacker dan creaker handal. 
 
 
 
Adapun juga langkah untuk mengatasi pembajakan software yaitu:

       Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuatsoftware proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
        Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendidikan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin G dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
       Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.
Jadi agar kita dapat terhindar dari pembajakan atau pemalsuan perangkat lunak atau software alangkah baiknya kita lakukan langkah diatas.  Semoga cara diatas dapat berguna bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar