Pelanggaran
Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software).
Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam
bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya
yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi gunakan software
aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU
no 19. tahun 2002
Angka
pembajakan dapat dikurangi asalkan masyarakat juga turut berperan dalam memberantas pembajakan dan dorongan dari pemerintah untuk mensosialisasikan
penggunaan software. Software buatan anak negeri pun bisa bersaing dengan
software buatan luar negeri yang mahal, dengan adanya produksi software dalam
negeri akan membantu perusahaan yang kekurangan dana untuk bisa mengganti
dengan yang baru. Dan juga nantinya akan menjadi sebuah daya tarik investasu
luar negeri kepada Indonesia.
Ada beberapa alasan kenapa ada pembajakan software antara lain:
1.
Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
Pembajakan software yang lagi marak-maraknya ini harus segera di berantas dengan cara apapun. Cara tersebut dapat diulas sebagai berikut:
1. Dapat menggunakan HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual
), di negara kita sudah mulai menggerakkan HAKI tersebut dengan cara mensidak warnet-warnet yang disinyalir menggunakan barang-barang ilegal.
2. Mensosialisasikan kepada masyarakat akan bagusnya
keuntungannya baik indiviu maupun negara atas suatu barang asli ataupun non
bajakan.
3. Menindak para pedagang barang-barang bajakan yang
banyak di pinggiran jalan dan tempat lainnya.
4. Pemerintah harus membuat barang asli itu dapat
cukup untuk kantong rakyat Indonesia yang ada pada menengah kebawah.
5. Agar masyarakat tidak terdiskriminasi, maka
pemerintah harus berupaya membagi barang asli untuk sosialisasi ke masyarakat
sehingga masyarakat tahu pentingnya dan keuntungan membeli barang asli.
6. Menindak dengan tegas para produsen yang membuat
barang-barang bajakan tersebut.
7. Pemerintah juga harus menyediakan tenaga ahli
untuk mengatasi masalah tersebut seperti hacker dan creaker handal.
Adapun juga langkah untuk mengatasi pembajakan software yaitu:
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary (Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Para vendor pembuatsoftware proprietary (Tertutup) seharusnya dapat menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika
tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi
penggunaan untuk lebih dari 1 komputer. Hal ini pasti dapat
meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk
segmen pendidikan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU
no 19 tahun 2002 poin G dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan
pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dari
pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk
melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal
tidak untuk dikomersilkan kembali. Maka, jika undang-undang
memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat
software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan
lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan
meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang
terjangkau.
Jadi agar kita dapat terhindar dari pembajakan atau pemalsuan perangkat lunak atau software alangkah baiknya kita lakukan langkah diatas. Semoga cara diatas dapat berguna bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar